
BULUKUMBA, FPIK UMI – Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Muslim Indonesia (FPIK UMI), Ir. Muhammad Saenong, MP., memberikan edukasi mengenai penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) sebagai upaya meningkatkan kapasitas pembudidaya dalam mengembangkan usaha perikanan budidaya yang produktif, aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Kegiatan edukasi tersebut membahas penerapan prinsip CBIB pada usaha budidaya ikan dan udang di tambak, khususnya sistem tambak tradisional yang banyak dikembangkan oleh masyarakat. Kegiatan ini diikuti oleh pembudidaya setempat, perwakilan Dinas Perikanan, Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL), fasilitator teknis, fasilitator lingkungan, fasilitator bisnis proyek IISAP di Kabupaten Bulukumba, serta mahasiswa perikanan Universitas Muslim Indonesia.
Dalam pemaparannya, Ir. Muhammad Saenong menjelaskan bahwa penerapan CBIB mencakup empat pilar utama, yaitu mutu dan keamanan pangan, kesehatan dan kesejahteraan biota, kelestarian lingkungan, serta aspek sosial dan ekonomi. Keempat pilar tersebut perlu diperhatikan dalam setiap tahapan kegiatan budidaya, mulai dari persiapan tambak, pemeliharaan, hingga penanganan hasil panen.

Menurutnya, peningkatan produktivitas tambak tidak selalu harus dimulai dengan investasi teknologi yang mahal. Pembudidaya dapat menerapkan praktik budidaya yang lebih baik melalui kebiasaan sederhana, seperti mengamati kondisi ikan dan udang, mengukur kualitas air, mencatat aktivitas budidaya, serta mengambil tindakan berdasarkan hasil pengamatan.
Prinsip tersebut dirangkum dalam empat langkah, yakni lihat, ukur, catat, dan tindak. Pembudidaya perlu memperhatikan perilaku biota, nafsu makan, warna dan bau air, serta tingkat kematian. Pengamatan tersebut selanjutnya dilengkapi dengan pengukuran parameter kualitas air, seperti suhu, pH, salinitas, dan oksigen terlarut, sesuai dengan ketersediaan peralatan.
Pada sistem tambak tradisional, pengelolaan pakan alami, seperti klekap, plankton, bentos, dan detritus, juga menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan komoditas budidaya. Oleh karena itu, penggunaan pupuk dan pakan tambahan perlu disesuaikan dengan kebutuhan serta daya dukung tambak agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas air dan lingkungan.
Selain pengelolaan pakan, pemilihan benih berkualitas dengan asal-usul yang jelas menjadi perhatian penting. Benih yang sehat, aktif, relatif seragam, dan berasal dari sumber terpercaya dapat membantu mengurangi risiko kegagalan produksi. Proses adaptasi benih terhadap suhu dan salinitas air tambak juga perlu dilakukan secara bertahap sebelum penebaran.
Aspek kesehatan biota dan biosekuriti turut menjadi bagian penting dalam penerapan CBIB. Pembudidaya perlu mengenali gejala awal gangguan kesehatan, seperti penurunan nafsu makan, ikan atau udang yang muncul ke permukaan, serta meningkatnya angka kematian. Apabila ditemukan indikasi gangguan kesehatan, pembudidaya perlu memeriksa kualitas air, mengidentifikasi kemungkinan penyebab, dan berkoordinasi dengan penyuluh maupun petugas kesehatan ikan.
Ir. Muhammad Saenong juga menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan tambak melalui pengaturan saluran masuk dan keluar air, pengelolaan sedimen, pencegahan pencemaran, serta perlindungan ekosistem mangrove. Langkah-langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan budidaya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun usaha perikanan masyarakat di sekitarnya.
Dalam aspek manajemen usaha, pencatatan kegiatan budidaya menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi kinerja produksi. Catatan mengenai asal benih, persiapan tambak, penggunaan pakan dan pupuk, kualitas air, penggunaan obat, jumlah produksi, serta biaya operasional dapat membantu pembudidaya mengambil keputusan berdasarkan data dan pengalaman dari siklus budidaya sebelumnya.
Ia turut mendorong agar peningkatan praktik budidaya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan pengelolaan tambak. Peningkatan kepadatan tebar maupun penerapan sistem yang lebih intensif perlu mempertimbangkan kesiapan pengelolaan air, ketersediaan oksigen, pengendalian penyakit, dan kemampuan pemantauan secara berkelanjutan.
Penerapan CBIB juga dinilai akan lebih efektif apabila dilaksanakan secara kolektif melalui kelompok pembudidaya. Koordinasi mengenai sumber air, jadwal pergantian air, pemilihan benih, informasi penyakit, dan perencanaan panen dapat membantu mengurangi risiko usaha yang dihadapi bersama dalam satu kawasan tambak.
Materi edukasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik, sebagai salah satu landasan dalam penerapan tata kelola budidaya yang memperhatikan keamanan pangan, kesehatan ikan, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan usaha.
Melalui kegiatan ini, Ir. Muhammad Saenong berharap para pembudidaya tidak hanya memahami konsep CBIB, tetapi juga mampu menerapkannya secara konsisten dalam kegiatan sehari-hari. Dukungan penyuluh, fasilitator teknis, fasilitator lingkungan, fasilitator bisnis, dan perguruan tinggi menjadi penting untuk memastikan pengetahuan yang diperoleh dapat diwujudkan dalam perubahan praktik di tingkat tambak.
Kegiatan ini menegaskan bahwa keberhasilan usaha budidaya tidak hanya diukur dari besarnya produksi, tetapi juga dari kualitas hasil panen, efisiensi biaya, kesehatan biota, kelestarian lingkungan, dan kemampuan usaha untuk bertahan dalam jangka panjang.
Bagi FPIK UMI, edukasi mengenai penerapan CBIB merupakan bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam memperkuat kapasitas masyarakat, mendorong praktik budidaya yang bertanggung jawab, serta mendukung pengembangan sektor perikanan budidaya yang berdaya saing dan berkelanjutan.