Penelitian
Berdasarkan pasal 48 Yayasan Wakaf UMI, mengatur mengenai Kegiatan Penelitian antara lain:
- Setiap dosen melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya sekali dalam setahun yang dilakukan secara mandiri atau berkelompok yang dibiayai oleh universitas/fakultas/lembaga penelitian atau sumber dana lainnya.
- Pengajuan kegiatan penelitian dilakukan oleh dosen melalui fakultas masing-masing.
- Usulan penelitian harus disetujui oleh Pimpinan Fakultas serta diketahui oleh pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya (LP2S).
- Seluruh kegiatan penelitian yang dilakukan oleh dosen sebagaimana disebutkan pada ayat (1) harus kepada Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya (LP2S).
- Laporan Penelitian harus disetujui oleh Pimpinan Fakultas serta diketahui oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya (LP2S).
- untuk menjamin mutu penelitian, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya (LP2S) melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Rektor.
