Perkuliahan Dan Praktikum
Perkuliahan Dan Praktikum
Berdasarkan Pasal 22 Yayasan Wakaf UMI, Universitas Muslim Indonesia
- Perkuliahan dilaksanakan sesuai jadwal yang disusun oleh Fakultas/Program Pascasarjana dengan memerhatikan kalender akademik.
- Jadwal dan/atau dosen pengasuh mata kuliah lintas fakultas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor bidang Akademik c.q. Biro Administrasi Akademik dan Kerjasama
- Dosen tidak dibenarkan memindahkan dan mengubah tempat dn/atau waktu perkuliahan kecuali atas persetujuan Dekan/Direktur PPs.